Pendampingan PPH Sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha UMK dari BPJPH KEMENAG RI Tahun 2023
Pendamping
PPH Lebak. Agus Permana yang merupakan pemuda kelahiran Malingping, Lebak,
Banten, dinyatakan lulus sebagai pendamping PPH(Proses Produk Halal) setelah mengikuti pelatihan dan
tes kelulusan dari Sihalal BPJPH, dan secara langsung sudah resmi dan mendapatkan
sertifikat serta Nomor Registrasi, sehingga bisa mendampingi dan mengajukan
Sertifikat Halal bagi UMK ke BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia.
Alhamdulilah,
setelah mengikuti pelatihan dan juga tes kelulusan Pendamping PPH yang
diselenggarakan oleh BPJPH, akhirnya saya dinyatakan lulus dan resmi menjadi
pendamping PPH bagi UMK yang Produknya ingin mendapatkan Sertifikat Halal dari
BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia. Ungkap Agus, Kamis, 07 April 2023.
Agus
Permana siap akan memberi Pendampingan dan juga konsultasi bagi UMK yang ingin
Produknya mendapatkan Sertifikat Halal. “Saya siap untuk menerima konsultasi
dan juga Pendampingan kepada UMK yang Produknya ingin mendapatkan sertifikat
Halal tentunya dengan biaya gratis”
Bagi
UMK yang ada di Lebak Banten, khususnya Banten Selatan secara Umum yang ingin
konsultasi dan mendapatkan Pendampingan agar Produknya mendapatkan Sertifikat
Halal bisa menghubungi Agus Permana Via Wa/Telp (083898870194).
Sertifikat halal ini penting. Untuk menaikkan kelas produk UMK kita. Sebab halal bukan lagi soal agama semata, tapi juga soal market, soal industri, soal ekonomi," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, pada Workshop Sihalal di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/10/2022).
"Jadi kalau Bapak Ibu tidak mau ikut program sertifikasi halal, nanti produknya akan tertinggal, nggak ada yang mau beli, nggak ada yang mau konsumsi. Nanti masyarakat malah mengonsumsi produk halal dari luar negeri," kata Aqil Irham menegaskan.
Khusus Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan
Kecil
Syarat
pendampingan
1.
Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalanya.
2.
Proses produksi yang sudah dipastikan kehalalanya dan sederhana
3.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Omzet penjualan maksimal 500 juta/tahun
5.
Memiliki usaha minimal 1 tahun dan berkelanjutan
6.
Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin,
catering, dan kedai/rumah/warung makan
7.
Jenis Produk/kelompok produk yang disertifikasi Halal tidak mengandung unsur
hewan sembelihan, kecuali berasal dari
produsen atau rumah potong hewan/rumah potong ungags yang sudah
bersertifikat Halal.
Manfaat
Pendampingan
1.
Layanan Gratis bagi pelaku UMK Program SEHATI
2.
Pendampingan PPH Bersertifikat dan Terdaftar di BPJPH
3.
Pendampingan Berkelanjutan
4.
Mendapatkan Pendampingan Khusus Pengurusan Sertifikat Halal BPJPH
